
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi regulasi baru yang akan mengatur aktivitas pegiat media sosial di sektor keuangan atau financial influencer (finfluencer). Aturan ini ditargetkan resmi terbit pada pertengahan 2026, sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan investor pasar modal, khususnya investor ritel dan minoritas yang kini menjadi penopang utama pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan praktik edukasi dan promosi keuangan di ruang digital berjalan secara sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Pernyataan itu disampaikan Mahendra saat berada di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Jumat (2/1/2026) dikutip dari Kompas.
“OJK terus mendorong peningkatan perlindungan bagi investor minoritas dan ritel yang saat ini menopang IHSG. Salah satunya melalui penegakan aspek perilaku pasar (market conduct), termasuk penguatan pengawasan terhadap perilaku influencer keuangan,” ujar Mahendra.
Menurut Mahendra, aturan ini akan menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap perizinan. Ketiga aspek tersebut dinilai krusial untuk mendukung peningkatan literasi investasi yang beretika dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
“OJK saat ini sedang menyiapkan aturan baru bagi influencer keuangan. Prosesnya sudah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada pertengahan 2026,” tambahnya.
Latar belakang penyusunan regulasi ini sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Ia menyebut, OJK menemukan berbagai praktik promosi bermasalah, termasuk promosi investasi ilegal yang dilakukan oleh individu yang mengklaim diri sebagai pihak independen.
Dalam praktik tersebut, produk keuangan diulas secara positif tanpa pengungkapan bahwa promosi itu disertai imbalan atau komisi tersembunyi.
“Di depan seolah-olah independen, mengaku sudah pakai produk itu, mengaku untung, lalu mengajak masyarakat. Padahal di belakang, yang bersangkutan mendapatkan komisi dari produk yang dipromosikan,” ungkap Friderica dalam Media Briefing Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Selasa (11/3/2025).
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menambahkan bahwa sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan aturan khusus bagi finfluencer. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada otoritas untuk menelusuri latar belakang, kepentingan, hingga kebenaran klaim yang disampaikan ke publik.
“Kalau di luar negeri, regulator bisa mengecek klaim yang disampaikan. Misalnya seseorang mengaku untung besar, bisa beli mobil atau rumah mewah dari investasi tertentu, itu bisa ditelusuri—apakah benar aset itu atas nama dia atau tidak. Dari situ banyak kasus penipuan terungkap,” jelasnya.
OJK menilai, rekomendasi produk keuangan tidak boleh disampaikan sembarangan, terlebih jika dibalut klaim keuntungan besar tanpa transparansi kepentingan. Melalui aturan baru ini, OJK berharap ekosistem investasi digital di Indonesia menjadi lebih aman, kredibel, dan berpihak pada perlindungan investor.