
Makassar – Peredaran rokok ilegal merek Smith kian marak di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Rokok tanpa pita cukai resmi ini ditemukan dijual secara bebas dan terang-terangan di sejumlah daerah, mulai dari Kota Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, hingga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya pengawasan dan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok Smith dijual bebas di kios kecil, pasar tradisional, hingga warung pinggir jalan. Para pedagang mengaku menjual rokok tersebut karena tingginya permintaan konsumen. Salah seorang pemilik warung yang enggan disebutkan namanya mengatakan, rokok Smith menjadi salah satu produk yang paling banyak dicari pembeli.
“Kalau pembeli datang, hampir selalu cari rokok Smith. Banyak anak muda sampai orang tua yang mencarinya. Kami ini pedagang, jadi berusaha memenuhi permintaan konsumen, apalagi harganya murah dan varian rasanya banyak,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Rokok Smith belakangan muncul sebagai primadona baru di kalangan perokok. Awalnya, produk ini hanya memiliki satu varian rasa. Namun, seiring waktu, produsen menghadirkan berbagai varian rasa buah dengan kemasan modern dan kekinian. Inovasi tersebut dinilai menjadi daya tarik tersendiri, khususnya bagi kalangan muda.
Dari hasil investigasi, harga rokok Smith di pasaran berkisar Rp18.000 per bungkus, jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang telah dikenakan cukai resmi. Harga terjangkau ini membuat rokok Smith diminati berbagai kalangan. Namun, di sisi lain, kondisi ini juga memicu kekhawatiran karena rokok murah berpotensi mudah diakses oleh pelajar dan remaja.
“Yang dikhawatirkan, dengan harga semurah ini, rokok bisa dengan mudah dibeli oleh anak sekolah. Ini tentu berdampak buruk bagi kesehatan generasi muda,” ungkap seorang pemerhati kesehatan masyarakat di Makassar.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik mengenai asal-usul produksi rokok Smith serta efektivitas pengawasan aparat penegak hukum. Pasalnya, produk tersebut dijual terbuka tanpa rasa takut terhadap razia atau penindakan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait di Sulawesi Selatan. Masyarakat mendesak adanya langkah tegas dan terukur untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut. Jika dibiarkan berlarut-larut, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.