Cari Berita InSorot Media

Trending Topik

8/trending/recent

Iklan homepage atas

Kuota Internet Hangus Digugat, Tapi MK Malah Tolak Gugatan Ini Karena Dianggap “Kabur”

Author
@InSorot


InSorot - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan mengenai kuota internet hangus yang diajukan dalam uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.

Gugatan yang terdaftar dalam perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026 tersebut dinilai tidak memiliki uraian yang jelas, sehingga oleh majelis hakim dikategorikan sebagai permohonan obscuur atau kabur.

Hakim Konstitusi menjelaskan, pemohon tidak menjabarkan secara rinci dasar kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) huruf A UU MK tanpa memberikan penjelasan lebih mendalam terkait hubungan aturan tersebut dengan pokok perkara yang diajukan.

Tak hanya itu, pada bagian kedudukan hukum atau legal standing, pemohon disebut hanya memuat poin-poin umum mengenai syarat kerugian hak konstitusional tanpa mengaitkannya secara spesifik dengan kerugian yang dialami akibat kuota internet hangus.

“Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights,” demikian salah satu bagian yang dicantumkan pemohon dalam permohonannya. Namun, menurut majelis hakim, argumentasi tersebut belum cukup untuk memperkuat dasar hukum gugatan.

MK juga menyoroti minimnya penjelasan mengenai dugaan pertentangan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Karena alasan itu, majelis menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur,” tegas Saldi Isra dalam sidang tersebut.

Perkara ini diajukan oleh . Meski gugatan tersebut ditolak, isu kuota internet hangus rupanya masih terus bergulir di MK. Saat ini tercatat sedikitnya 31 gugatan serupa masih dalam proses pemeriksaan.

Salah satu perkara lain yang turut menarik perhatian adalah gugatan Nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh pengemudi ojek daring bersama pedagang kuliner daring .





Posting Komentar

0 Komentar
Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE

Iklan Homepage Tengah