Cari Berita InSorot Media

Trending Topik

8/trending/recent

Iklan homepage atas

Sosialisasi Anti Narkoba Tingkat Kota Makassar, Batal Total! MAKI Sulsel Soroti Sikap Kecamatan Tamalate

Author
@InSorot


Makassar - Organisasi Masyarakat Anti Narkoba Indonesia (MAKI) Sulawesi Selatan mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tingkat Kota Makassar batal terlaksana di Aula Kantor Kecamatan Tamalate, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan bertema “Lorongku Bersinar, Keluarga Bebas Narkoba” itu sejatinya menjadi langkah awal MAKI Sulsel dalam menjalankan program sosialisasi P4GN di 15 kecamatan di Kota Makassar. Program tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan “Makassar Bersinar” dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Namun agenda yang telah dipersiapkan sejak jauh hari itu akhirnya dibatalkan. MAKI Sulsel menilai pihak Kecamatan Tamalate belum siap dan tidak memberikan dukungan maksimal terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ketua MAKI Sulsel, Hidayat Akbar, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi resmi sejak 6 Mei 2026 dengan Pemerintah Kota Makassar dan Kecamatan Tamalate. Dalam koordinasi itu, MAKI Sulsel mengajukan penggunaan aula kecamatan, menghadirkan peserta dari unsur masyarakat dan kelurahan, hingga penunjukan liaison officer (LO) untuk membantu teknis kegiatan.

Namun hingga kegiatan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA, peserta yang diundang dari 11 kelurahan disebut tidak hadir. Bahkan Camat Tamalate juga tidak berada di lokasi karena memiliki agenda lain di luar kantor.

Ini kegiatan tingkat Kota Makassar yang dimulai dari Kecamatan Tamalate. Sangat disayangkan karena sampai hampir pukul 10.00 WITA belum ada peserta yang hadir,” ujar Hidayat Akbar kepada awak media.

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan kurangnya perhatian terhadap gerakan sosial masyarakat yang fokus pada upaya pencegahan narkoba. Padahal, menurutnya, kegiatan itu dilaksanakan secara mandiri tanpa menggunakan anggaran pemerintah.

MAKI Sulsel sendiri diketahui merupakan salah satu dari empat Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bidang narkotika yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kota Makassar. Organisasi itu juga tengah membangun sistem pengawasan berbasis masyarakat hingga tingkat RT/RW guna memperkuat edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Kami ingin setiap kelurahan nantinya memiliki anggota MAKI yang bisa bersinergi dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan edukasi bahaya narkoba,” jelasnya.

Dalam agenda tersebut, MAKI Sulsel turut menghadirkan sejumlah instansi sebagai narasumber, mulai dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Dinas Kesehatan Kota Makassar, Dinas Sosial Kota Makassar hingga Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. Seluruh pemateri disebut telah hadir di lokasi kegiatan.

Sementara itu, Pembina MAKI Sulsel, M. Yusri Maliang, menilai pembatalan kegiatan dipicu lemahnya koordinasi internal di tingkat kecamatan. Menurutnya, komunikasi intensif sebenarnya telah dilakukan hingga dua minggu sebelum pelaksanaan.

Kami sempat mendapat informasi bahwa pihak kecamatan siap mendukung kegiatan ini. Tapi saat hari pelaksanaan, peserta justru tidak hadir,katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa peserta yang akhirnya datang mengaku baru menerima informasi sekitar pukul 09.30 WITA, atau terlambat dari jadwal kegiatan yang telah ditentukan.

MAKI Sulsel berharap peristiwa tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar agar dukungan terhadap lembaga sosial yang bergerak di bidang pencegahan narkoba dapat diperkuat.

Meski kegiatan di Kecamatan Tamalate batal terlaksana, MAKI Sulsel memastikan agenda sosialisasi P4GN di kecamatan lain tetap berjalan sesuai jadwal. Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat demi mewujudkan lingkungan bebas narkoba di Kota Makassar.









Posting Komentar

0 Komentar
Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE

Iklan Homepage Tengah