Cari Berita InSorot Media

Trending Topik

8/trending/recent

Iklan homepage atas

Polisi Didakwa Perkosa Keponakan Sendiri, Tuntutan 3 Tahun Penjara Tuai Sorotan Publik

Author
@InSorot


Maros - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang anggota kepolisian di Kabupaten Maros kini menjadi perhatian publik. Seorang oknum polisi berpangkat Aipda berinisial HI dituntut hukuman tiga tahun penjara setelah didakwa memperkosa keponakannya sendiri berinisial ZAU (24). Ringannya tuntutan jaksa memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih terdakwa merupakan aparat penegak hukum sekaligus masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Perkara tersebut kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Maros. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa, 12 Mei 2026. Publik pun menanti apakah vonis yang dijatuhkan nantinya akan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau justru sejalan dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Kasus ini bermula saat korban hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Terdakwa HI yang merupakan paman korban menawarkan bantuan konsultasi terkait pengurusan dokumen tersebut. Namun situasi berubah ketika korban diminta singgah ke rumah terdakwa dengan alasan membantu membersihkan rumah.

Korban yang tidak menaruh rasa curiga kemudian memenuhi permintaan tersebut. Sesampainya di rumah, korban diminta memasang sprei di kamar terdakwa. Setelah korban menyelesaikan permintaan itu, terdakwa diduga langsung mengunci pintu kamar dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maros, Ridwan R, mengungkapkan bahwa korban awalnya menganggap pamannya memang membutuhkan bantuan di rumah. Namun kondisi berubah saat korban berada di dalam kamar terdakwa.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjerat HI menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pada dakwaan utama, terdakwa dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara dakwaan alternatif menggunakan Pasal 6 huruf a dari undang-undang yang sama.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Renaldi, menyebut jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Tuntutan tersebut kemudian menuai kritik dan perhatian publik karena dianggap tidak sebanding dengan posisi terdakwa sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.

Hingga menjelang pembacaan putusan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai status keanggotaan maupun proses etik terhadap Aipda HI. Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya yang telah dikonfirmasi sejak Senin, 11 Mei 2026, juga belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.

Kini masyarakat menunggu keputusan majelis hakim yang akan menentukan nasib terdakwa, sekaligus menjadi sorotan terkait komitmen penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.





Posting Komentar

0 Komentar
Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE

Iklan Homepage Tengah